Kamis, 18 Desember 2008
Caleg PKNU Dibaiat
Mojokerto, Jatim, 18/12 – Untuk meneguhkan komitmen para calon anggota legsilatif (caleg) apabila terpilih menjadi wakil rakyat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Kabupaten Mojokerto, membaiat calegnya.
Pembaiatan ini, dilakukan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang ada di Mojokerto. Untuk putaran pertama, tujuh orang caleg yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari dapil 3 (Mojosari, Ngoro, Pungging) dibaiat di rumah HM. Fauzi, ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PKNU Kecamatan Mojosari, Kamis (18/12).
Pembaiatan tersebut, kata Ketua DPC PKNU Kabupaten Mojokerto, Abdul Muchit, untuk meneguhkan komitmen para calon anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ini, agar berpihak kepada rakyat. “Agar mereka benar-benar akan mengabdi kepada warga Kabupaten Mojokerto, bukan kepada partai,” kata Abdul Muchit yang dihubungi, Kamis (18/12).
Baiat tersebut dipimpin oleh KH Abdul Aziz, Ketua Dewan Mustasyar DPC PKNU Kota Mojokerto. Inti dari baiat tersebut, kata Abdul Muchit, adalah sumpah atau janji bahwa para caleg tersebut jika terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tidak akan melakukan perbuatan tercela, amanah, dan adil dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Jika nantinya dalam perjalanannya menjadi anggota DPRD, caleg dari PKNU diketahui melakukan perbuatan tercela, contohnya terlibat dalam suap, korupsi dan tindakan melawan hukum lainnya, maka, mereka harus siap menerima sanksi organisasi berupa pemberhentian dari PKNU. “Selain itu, mereka harus patuh kepada para ulama, bukan para ulama yang harus ditarik ke dalam dunia politik,” kata Abdul Muchit yang pernah menjabat sebagai ketua GP Ansor Kabupaten Mojokerto ini.
Setelah baiat dilakukan di dapil 3, kegiatan baiat untuk caleg dari PKNU ini akan dilangsungkan di lima dapil lain yang ada di Kabupaten Mojokerto.
Post a Comment
Post a Comment