Ratusan Buruh Tuntut Hapus Outsourcing
MOJOKERTO - Sekitar 120 buruh PT Kim Liong Keramik Indonesia di Ngoro, Kabupaten Mojokerto berunjukrasa di depan pabrik kemarin (15/1). Ratusan buruh yang diadvokasi oleh Serikat Pekerja (SP) Logam Metal Indonesia ini menuntut manajemen pabrik untuk menghapus sistem outsourcing atau sistem kerja kontrak.
Dengan membawa puluhan poster, spanduk dan alat pengeras suara yang diletakkan diatas mobil pikap, ratusan buruh mengawali demonya sambil berorasi di depan gerbang komplek industri Ngoro Industri Persada (NIP) sekitar pukul 09.00.
Selain menuntut sistem kerja kontrak, para buruh juga menuntut perusahaan agar menghentikan pemotongan gaji yang dirasa memberatkan mereka.
''Perusahaan memotong gaji karyawan dengan alasan untuk biaya Astek sebesar Rp 10 ribu per bulan, padahal sudah ada Jamsostek,'' ujar Ketua DPW FSPMI Pujianto.
Pujianto juga menganggap, pemotongan gaji yang dilakukan perusahaan merupakan suatu penggelapan. ''Bayangkan kalau seluruh buruh dipotong sebesar Rp 10 ribu, maka perusahaan sudah berapa banyak yang digelapkan perusahaan,'' ujarnya.
Ia juga menganggap gaji yang diterima buruh tidak sesuai dengan UMK Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 971.624, karena gaji yang diterima buruh itu hanya sebesar Rp 30 ribu per hari.
Usai melakukan orasi di depan gerbang NIP, para buruh melakukan long march sejauh 3 kilometer menuju PT Liong Keramik Indonesia di blok O No 1,2,3. Di depan gerbang, para buruh melanjutkan orasinya hingga pihak manajemen menemui perwakilan mereka.
Selang setengah jam kemudian, kelima perwakilan buruh dari FSPMI, yakni Keua DPW FSPMI Pujianto, Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Harjono, Ketua Pimpinan Unit Kerja Slamet, dan dua anggotanya Kafid dan Meianto menemui manajemen perusahaan. Meski begitu, mereka tetap kecewa karena tidak dapat menemui pimpinan perusahaan yang pergi ke Taiwan.
Di ruangan, kelima perwakilan buruh menyampaikan sembilan tuntutan mereka. Diantaranya adalah menuntut menghentikan potongan Astek yang tidak ada dasar hukum karena tidak sesuai dengan UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek serta membubarkan PT Shelter Nusa Indah yang merupakan jasa penyalur tenaga outsourcing.
Pujianto juga menambahkan, jika tidak ada pertemuan lagi dengan manajemen dalam jangka waktu satu minggu sejak para buruh melakukan demo, pihaknya akan mengancam dengan melanjutkan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana. ''Langkah ini pasti kami ambil sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 jo pasal 28 UU no 21 tahun 2000 subsider pasal 90 jo pasal 185 UU no.13 tahun 2003 serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan ke Polres Mojokerto,'' ungkap Pujianto. (ang/yr)
Post a Comment
Post a Comment