Menu
 


Senin, 22 Desember 2008
PPDI Ajukan Pencabutan Daftar Calon Tetap
Mojokerto, Jawa Timur, 22/12 – Imbas dari konflik di tubuh Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), DPC PPDI Kabupaten Mojokerto mengajukan pencabutan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan KPUD, Senin (22/12).

Pencabutan ini dilakukan, karena dalam DCT yang telah ditetapkan KPUD Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu, adalah calon legislatif (caleg) dari DPC PPDI yang telah kalah dalam kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). “Seharusnya, KPUD tidak mengesahkan dahulu DCT untuk PPDI, karena saat itu masih dalam proses hukum pengajuan kasasi ke MA,” kata Ketua DPC PPDI Kabupaten Mojokerto, Rupiatin.

Saat ini, yang telah ditetapkan KPUD Kabupaten Mojokerto dalam DCT adalah caleg dari DPC PPDI Kabupaten Mojokerto kubu Sudibyo yang bernaung dalam pimpinan hasil Munaslub Kupang, Endung Sutrisno-Joes Prananto. Pasangan ketua umum dan sekretaris hasil munaslub ini, kalah dalam pengajuan kasasi yang diajukan oleh Mentik Budiwiyono-Joseph Lea Wea yang selama ini dianut oleh DPC PPDI kubu Rupiatin.

Karena yang disahkan oleh KPUD Kabupaten Mojokerto adalah caleg dari kubu Sudibyo, maka Rupiatin yang didampingi oleh sekretaris DPC serta dua orang pengurus harian, mendesak KPUD Kabupaten Mojokerto untuk mencabut DCT yang telah ditetapkan dan menerima pengajuan caleg dari kubu Rupiatin. “Kami dulu telah mengajukan nama caleg, akan tetapi oleh KPUD ditolak, karena saat itu sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepengurusan yang sah adalah kubu Sudibyo yang berada di bawah kepemimpinan Endung Sutrisno,” kata Rupiatin menerangkan.

Menanggapi tuntutan ini, anggota KPUD Kabupaten Mojokero, Syarif Kholili mengatakan bahwa, sesuai dengan surat dari KPU Pusat, setelah DCT disahkan oleh KPUD, maka tidak boleh lagi ada perubahan. “Itu pun, bila ada yang mengundurkan diri, tidak boleh memasukkan orang lain maupun merubah nomor urut,” kata Syarif Kholili, yang menerima DPC PPDI Kabupaten Mojokerto bersama dengan dua anggota KPUD lainnya.

Akan tetapi, kata Kholili, untuk menjawab tuntutan dari DPC PPDI ini, KPUD Kabupaten Mojokerto dalam waktu dekat akan melakukan rapat pleno untuk memutuskannya. Karena tidak semua anggota KPUD Kabupaten Mojokerto hadir. “Kalau diperlukan, kami juga akan melakukan klarifikasi ke KPU Pusat,” kata Rusman Arif, anggota KPUD lainnya.

Post a Comment

 
Top